ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru ajukan revisi peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19. Pengajuan ini disampaikan ke DPRD Pekanbaru.
Permintaan revisi ini atas masukan dari Gubernur Riau, Wakapolri dan Wakapolda Riau.
“Surat revisinya sudah diterima, nanti akan dijadwalkan melalui Banmus, dan jika sudah terjadwalkan baru dilakukan paripurna revisi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, Rabu (2/6/2021) dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, revisi Perda ini akan dibuat dengan serinci-rincinya. Dan kemudian dalam pembahasannya, pihaknya akan mengundang kepolisian, kejaksaan, dan kemenkumham.
“Revisi Perda ini hanya dilakukan di dalam pasal penindakan saja, meskipun yang dilakukan perubahan hanya di dalam penindakan saja,” kata Nofrizal.
Terkait isi perubahan tersebut, pihaknya menyetujui sebagai tindakan tegas dari aparat yang mengacu pada peraturan daerah.
“Mudah-mudahan bulan Juni ini selesai direvisi,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa isi Perwako Nomor 80 tahun 2021 dan Perda nomor 5 tahun 2021, bahwa pelanggar prokes akan ditindak tegas.
“Jadi, akan ditindak tegas, bukan lagi berupa teguran lisan ataupun tertulis. Nantinya jika masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi denda seperti yang tertulis,” terangnya.
Salah satu denda yang dikenakan kepada masyarakat yang melanggar prokes adalah akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu, sedangkan kepada tempat usaha akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. []