Revisi Perda Covid-19, Pelanggar Prokes Masyarakat Ataupun Tempat Usaha Akan Tidak Lagi Ditegur, Tapi Disanksi Denda

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru ajukan revisi peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19. Pengajuan ini disampaikan ke DPRD Pekanbaru. Permintaan revisi ini atas masukan…

Read more »