ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sejumlah tempat usaha di kota Pekanbaru dilakukan penyegelan dan dipasang tulisan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru yang dilakukan mulai Selasa (3/6/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan karena tempat-tempat usaha tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda).
Beberapa diantaranya yang disegel adalah kafe, restoran, tempat hiburan di mal hingga hotel. Tempat usaha yang disegel kebanyakan bermerek ternama, berstandar internasional. Mulai dari tempat usaha berinisial SB, FR, IC, dan lainnya.
Dari keterangan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, menjelaskan bahwa pelanggaran ini karena pelaku usaha tidak melakukan penyetoran pajak daerah yang dibebankan kepada konsumen.
“Uang pajak yang dibayar masyarakat ternyata tidak disetorkan oleh sebagian pelaku usaha. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” kata Denny Rabu (4/6).
Adapun transaksi pada sektor-sektor itu sebenarnya secara otomatis dikenakan pajak sebesar 10 persen yang dibayar konsumen.
“Pajak ini seharusnya disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tindakan ini dilakukan bukan untuk menutup tempat usaha, melainkan sebagai tindakan tegas agar pelaku usaha taat terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, hasil dari pajak, kata dia, sepenuhnya digunakan untuk pembangunan kota.
Bapenda kota Pekanbaru, kata Denny, akan terus melakukan pemeriksaan dan menegakkan keadilan akan pajak untuk pendapatan daerah demi kesejahteraan bersama. []