ARASYNEWS.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menerbitkan surat keputusan dengan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Isinya adalah tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.
Pada lampiran 1 (satu) dan 2 (dua) SK tersebut dinyatakan bahwa SK Kawasan Hutan untuk HGU PT Dutapalma No. 535/KPTS-II/1988 dengan total luas 10.960 Ha, serta No. 645/KPTS-II/1995 dengan total luasan 3.025 Ha dan secara resmi dicabut pemerintah.
Hal ini tentunya memberikan rasa bahagia bagi masyarakat di kenagarian Siberakun dan Kuantan Singingi. Dan masyarakat pun melakukan konsolidasi dan dilanjutkan dengan melakukan perjalanan napak tilas menelusuri kawasan hutan adat ulayat Kenegerian Siberakun yang sebelumnya dijadikan lahan sawit bayi Duta Palma.
“Masyarakat Kenegerian Siberakun sudah cukup lama menderita akibat kesewenangan selama ini. Di atas kertas negeri kami tidak termasuk dalam cakupan HGU PT Duta Palma, tetapi hutan adat kami, hutan pengembalaan warisan nenek moyang dan kampung kami habis tak tersisa. Bahkan parit gajah sudah lama dibiarkan membelah negeri kami, menyebabkan putusnya akses masyarakat mencari penghidupan,” kata Duski Mansur, tokoh masyarakat, kepada awak media di daerah, dikutip pada Senin (17/1/2022).
“Kami sudah beberapa kali mengadu ke Bupati, BPN, Pemprov Riau, DPRD, DPR RI, DPD dan Kementerian LHK, tapi selama ini belum ada penyelesaian. Semoga SK Menteri LHK ini adalah jawaban dari doa masyarakat kami yang sudah lama terzalimi,” imbuhnya.
Dikatakannya juga, upaya yang dilakukan juga melalui berbagai media lokal dan nasional sejak tahun 2019. Ia dan masyarakat menuntut keadilan dan bahkan sampai ke pusat tentang lokasi yang sengketa ini.
Perjuangan masyarakat untuk tanah ulayat ini akhirnya membuahkan hasil. Ada beberapa masyarakat yang sempat ditahan pihak kepolisian karena dinilai melakukan perusakan atas tuntutan keadilan yang mereka perjuangkan. Bahkan, dikatakannya, kepala desa Siberakun, yakni Kamadi meninggal dunia saat menjalani hukuman kurungan penjara.
“Apa yang kami perjuangkan ini tidak akan berakhir sampai disini. Kami sudah kehilangan tanah, kehilangan aset kearifan loka, kehilangan mata pencaharian, bahkan kehilangan nyawa,” di tambah Albi, salah seorang pemuda.
“Kepada pemerintah di daerah baik di Kuansing dan di Riau, sebaiknya jangan mementingkan kepentingan golongan terutama dalam memperjuangkan dan menegakkan keadilan kebenaran untuk masyarakat,” sebut dia.
“Warisan yang sudah bersengketa sejak 32 tahun silam akhirnya terselesaikan,” pungkas Albi.
Di lokasi lahan yang pernah dikuasai perusahaan, puluhan perwakilan pemuda melakukan napak tilas tanah ulayat Kenegerian Siberakun dari kawasan Desa Ujung Tanjung – Petai Jengkeng, Sungai Kuning – Rimbo Ondek Koco – Sungai Rosam – Bukik Tigo – Sikek Tinggal – Ibual Cunduang – Sungai Karang, meliputi kawasan rimbo Juaman dan Embang berada di kawasan sawit PT Dutapalma. Napak tilas diakhiri dengan membentangkan spanduk penyemangat perjuangan Kenegerian Siberakun. []