Program Tebus Murah Ritel Disebut Haram, Pengusaha Beri Penjelasan

ARASYNEWS.COM – Perihal jual beli yang terjadi di ritel disebutkan haram. Ini khusus yang berlaku bagi barang-barang dalam program purchase to purchase atau tebus murah. Ungkapan ini dikutip dari beberapa yang disampaikan warganet di tanah air.

Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta masyarakat dapat bijak dalam menanggapi isu program promosi tebus murah yang dikutip haram oleh seorang netizen.

Diterangkan Aprindo melalui Ketua Umum Aprindo Roy Mandey bahwa pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit.

“Program promosi purchase to purchase alias tebus murah ini sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya saja nama programnya yang berbeda antar peritel, namun tujuannya konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok,” terang Roy Mandey, dalam informasi resminya yang dikutip pada Senin (15/11/2021).

“Jadi, subsidi promosi ini yang kami kembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah. Saya tidak melihat ada kerugian pada pihak manapun,” kata dia.

Ia menambahkan promosi ini lazim dijalankan dan pada pelaksanaannya juga tidak ada paksaan kepada konsumen. Bahkan menurut dia, masyarakat bisa mendapatkan produk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah seperti barang-barang kebutuhan dapur, barang kebutuhan sehari-hari, maupun produk lainnya lewat program tebus murah ini. []

You May Also Like