OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Bukan Uang Elektronik OVO

ARASYNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Disebutkan, hal ini karena bukan uang elektronik OVO di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Namun ramai diberitakan PT OVO Finance Indonesia yang dimaksud adalah uang elektronik OVO. Padahal keduanya adalah dua perusahaan yang berbeda.

Sebagai informasi, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan, sementara uang elektronik OVO di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”,” kata Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Sabtu (13/11/2021).

Ditegaskan Harumi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tukasnya. []

You May Also Like