Polda Sumbar Batasi Kendaraan Jalur Padang – Bukittinggi

ARASYNEWS.COM – Mulai Jum’at, 22 Desember 2023, Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membatasi akses kendaraan di wilayah hukum provinsi Sumatera Barat, yakni pada kawasan Lembah Anai.

Pembatasan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur nomor :550/1002/SE/Dishub-SB/2023. Adapun kendaraan yang dibatasi adalah jenis truk atau angkutan barang.

Keputusan ini berlaku selama arus mudik dan arus balik angkutan selama libur nataru. Salah satu akses yang terkena pembatasan adalah pada jalur Bukittinggi-Padang Panjang-Padang.

Seperti diketahui, jalur ini biasanya padat lalu lintas kendaraan dan salah satunya adalah truk atau angkutan barang. Jalur ini juga kerap terjadi bencana alam dan lakalantas, terutama pada kawasan Lembah Anai dan Silaing.

Dilansir dari akun resmi instagram Ditlantas Polda Sumbar, waktu pembatasan terbagi dalam dua fase, yakni libur natal dan libur tahun baru. Berikut waktu pembatasan yang dikutip:

Libur Natal.

  1. Arus Mudik : 22-24 Desember pukul 05.00 hingga 22.00 WIB
  2. Arus Balik :26-27 Desember pukul 05.00-22.00 WIB

Libur Tahun Baru.

  1. Arus Mudik : 29-30 Desember pukul 05.00 hingga 22.00 WIB
  2. Arus Balik : 1-2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 WIB

Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang seperti BBM atau gas, hewan ternak, pupuk, hantaran uang dan kebutuhan pokok. Akan tetapi, angkutan barang yang dikecualikan ini mesti melengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, surat keterangan mengenai muatan, jenis, tujuan dan alamat pengiriman. Surat ini ditempelkan pada bagian kaca depan sebelah kiri angkutan barang. []

You May Also Like