ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) akan dipanggil Komisi III DPRD Riau sebelum akan diluncurkannya BRK Syariah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra mengatakan, pimpinan BRK harus membenahi sistem di bank pelat merah tersebut sebelum resmi diluncurkan.
Ia menyebut pihaknya baru sekali menggelar pertemuan dengan pimpinan BRK membahas terkait pengesahan Perda BRK Syariah.
Selain itu. Dewan juga akan menanyakan soal penggelapan uang nasabah Rp5,027 miliar yang belum lama ini terjadi. Dan juga akan menanyakan masalah tunggakan pembayaran ganti rugi uang nasabah.
“Kita harap BRK persiapkan betul sebelum launching. Artinya, harus sesuai dengan arahan dan petunjuk Gubernur Riau,” sebut Zulkifli Indra, Sabtu (16/7).
“Sistemnya harus dibenahi, sistem yang lama kalau tidak bisa bermanfaat bagi nasabah harus diperbaiki,” tambahnya.
“Juga tentang masalah tunggakan pembayaran ganti rugi uang nasabah yang Rp5 miliar yang dilakukan pegawainya, apakah dianggarkan oleh BRK sendiri atau bagaimana
Politikus Partai Demokrat ini juga akan menanyakan tentang adanya nepotisme di lingkungan BRK.
“Pimpinan BRK harus selektif merekrut dan memilih para kepala bagian. Jangan nantinya banyak pegawai tak profesional dan tak berintegritas karena adanya nepotisme di lingkungan BRK ini,” sebut dia.
“Kadang-kadang yang menjadi pegawai itu keluarga dan kerabat pejabat. Akibat titipan pejabat atau rekomendasi itu jadi begitulah,” sebutnya.
“Harusnya dites untuk penerimaan pegawainya. Direktur Umumnya harus mencopot atau memindahkan direksi-direksi yang tidak memenuhi kriteria ke tempat lain atau bidang lain,” lanjutnya.
Ia berharap Komisaris Utama betul-betul ikut mengawasi pimpinan BRK walaupun secara struktural tidak menyentuh pengawasan operasional. Namun, di BRK ini yang paling bertanggung jawab terhadap operasional adalah Direktur Umum BRK.
Sebagaimana diketahui, saat ini BRK tengah dalam proses pengalihan dari bank konvensional menjadi bank syariah.
Dan baru-baru ini kembali terjadi terungkapnya kasus pencurian uang nasabah oleh pegawai BRK. Pelaku yang sudah ditangkap ini berinisial RP (33), yakni pegawai admin pembiayaan di BRK Cabang Pekanbaru.
Adapun total uang yang diambil pelaku dari rekening nasabah mencapai Rp5,027 miliar.
Pembobolan uang nasabah oleh pegawai BRK bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya terjadi di BRK Cabang Rokan Hulu pada 2021 lalu. []