Perdagangkan Barang Bekas dan Barang Najis Menurut Islam

ARASYNEWS.COM – Sebagai umat muslim yang taat agama dan perintah Allah, kita harus mempertimbangkan pandangan syariat. Selain itu juga sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi hukum dan aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, meskipun ada kebebasan untuk barang apapun yang kita perdagangkan atau inginkan, namun itu tidak berarti kita bisa melanggar aturan yang ada.

Saat sekarang, barang impor atau barang thrifting sangat populer di Indonesia. Namun masalah yang perlu di waspadai adalah dalam hal kesehatan.

Masalah jual beli barang impor ilegal atau tidak dipajaki sering terjadi di Indonesia, termasuk baju bekas impor atau lebih populer dengan sebutan baju thrifting.

Namun, kita harus mengetahui bahwa impor barang seperti ini dilarang dan melanggar aturan yang berlaku.

Pemerintah telah menetapkan larangan impor untuk beberapa jenis barang tertentu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (“Permendag 18/2021”).

Alasan di balik larangan impor ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional dalam berbagai aspek seperti keamanan nasional, kepentingan sosial, budaya, dan moral masyarakat, hak kekayaan intelektual, serta kesehatan dan keselamatan manusia.

Dalam Permendag 18/2021, terdapat daftar barang-barang yang dilarang untuk diimpor dan tercantum dalam Lampiran II. Di sana terlihat bahwa pakaian bekas termasuk salah satu barang yang dilarang untuk diimpor ke negara ini. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam melakukan jual beli barang impor ilegal tersebut.

Hukum membeli pakaian bekas, misalnya yang diimpor dari luar negeri menjadi pembahasan tersendiri oleh umat Islam. Bisnis ini umum disebut dengan bisnis Thrift. Lantas bagaimana hukum bisnis thrift dalam Islam?

Thrift sendiri merupakan aktifitas membeli barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. Kekhawatiran umat Islam dalam membeli pakaian bekas impor dari luar negeri ini berkaitan dengan najis, karena orang luar negeri bisa jadi berinteraksi dengan apapun, termasuk yang najis. Jadi, berikut ini penjelasan hukum bisnis thrift dalam Islam.

Pemerintah bahkan mengeluarkan larangan impor pakaian bekas yang biasa akan dijual kembali di toko thrifting, tapi tidak melarang jual beli pakaian bekas itu sendiri.

Berkaitan dengan hukum bisnis thrift dalam Islam, Buya Yahya pun menjawab melalui channel Youtube-nya, Al-Bahjah TV. Ia mengatakan hukum membeli pakaian bekas diperbolehkan dalam Islam.

“Umat Islam tidak perlu was-was dengan pakaian bekas impor. Tidak usah pusing memikirkan apakah pakaian itu pernah dipakai oleh pemiliknya makan babi dan berinteraksi dengan babi atau tidak. Selama kita tidak melihatnya secara langsung, maka pakaian itu sendiri suci,” dikatakannya.

Ia menegaskan jawabannya bahwa membeli pakaian bekas dalam bisnis thrift itu hukumnya makruh. Artinya, ketika kita melakukannya kita tidak mendapatkan dosa, tetapi bila kita meninggalkan perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala. Jadi maksudnya adalah aktivitas membeli pakaian bekas tidak dilarang dalam Islam.

Namun, ada satu poin penting yang Buya Yahya tekankan, bahwa jika pun terpaksanya mau membeli pakaian bekas, diharapkan membeli milik saudara kita terlebih dahulu sebelum membeli yang impor. “Itu namanya Iman,” kata Buya Yahya.

Disisi lain, berdasarkan fatwa dari Syaikh Bin Baz dan beberapa ulama lain, menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam transaksi jual beli barang impor yang tidak dipajaki.

Namun, kita harus mempertimbangkan juga bahwa larangan impor baju bekas ini ada dan itu merupakan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai seorang muslim, kita juga harus mempertimbangkan pandangan syariat dalam melakukan transaksi jual beli. Jangan hanya mempertimbangkan untung rugi atau kebebasan untuk membeli barang impor ilegal tersebut.

Kita harus memastikan bahwa transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan yang ada.

Terkait dengan barang impor ilegal yang tidak dipajaki, kita harus berhati-hati dalam menjualnya. Jika barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui bea cukai, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan kita tidak boleh menjualnya.

Kita juga harus memahami bahwa pemerintah Indonesia melarang impor barang seperti baju bekas dengan alasan untuk melindungi industri dalam negeri dan juga untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan.

Oleh karena itu, kita harus mematuhi aturan tersebut dan tidak mengabaikan larangan dengan alasan ingin untung dengan menjual barang impor ilegal tersebut.

Dalam melakukan jual beli barang, kita harus mengutamakan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku.

Hukum Menjual Barang Najis

Barang najis, sebagai contoh adalah kotoran yang dipergunakan untuk pupuk (kompos) dan sejenisnya. Ini masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian lagi membolehkan. Adapun dalil yang digunakan oleh para ulama yang melarang (mengharamkan), berdasarkan hadis:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi saw bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya jika Allah mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Sedangkan ulama yang menghalalkan jual-beli kotoran di antaranya ialah mazhab Hanafi dan lainnya, mereka menyatakan bahwa kotoran binatang ternak yang dagingnya halal dimakan, adalah suci dan tidak najis, sehingga boleh diperjualbelikan untuk pupuk (kompos). Mereka berdalil berdasarkan perbuatan masyarakat muslim di sepanjang sejarah yang biasa memperjual-belikan kotoran binatang, dan tidak ada yang mengingkarinya. Adapula yang berpendapat bahwa yang diperbolehkan ialah menjual jasa penyediaan kotoran binatang sebagai pupuk dan bukan menjual bendanya.

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, Majelis Tarjih menguatkan kebolehan menjualbelikan kotoran untuk dijadikan pupuk. Sedangkan larangan menjualbelikan benda najis yang dimaksudkan oleh syara’ (agama) adalah menjual atau membeli sesuatu yang disepakati keharamannya untuk dikonsumsi seperti daging babi, bangkai, khamar dan sejenisnya.

[]

You May Also Like