ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kegiatan Safari Ramadhan yang dilakukan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Edi Natar Nasution disinggung sejumlah pihak. Disebutkan bahwa kegiatan ini bertentangan dengan surat edaran (SE) terkait larangan ASN dan pejabat pemerintah untuk hadir dalam kegiatan berbuka puasa bersama karena dapat menimbulkan kerumunan.
Pemerintah Riau pun memberikan jawaban dan diklaim bahwa tidak ada hubungannya kegiatan safari Ramadhan dengan larangan dalam surat edaran.
“Baca yang baik edaran itu. Kalau tak ngerti, tak usah komentar,” kata Penasihat Ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi H Dheni Kurnia, Ahad (10/4/2022).
Sebelumnya beberapa hari terakhir sejak Gubri Syamsuar mulai melakukan Safari Ramadhan, Wakil Gubernur Edy Natar Nasution juga turut melakukan hal yang sama bersama rombongan datang ke berbagai pelosok Riau. Kunjungan keberbagai daerah ini disambut baik berbagai pihak dan pemerintah di daerah.
Anggota DPRD Riau Mardianto Manan melalui media menyebutkan kegiatan safari Ramadhan Gubri ini bertentangan dengan SE Gubernur Riau Syamsuar Nomor 95/BKD/2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Mardianto meminta agar SE tersebut dievaluasi, karena pertimbangannya di satu sisi Gubernur sendiri menggelar safari Ramadhan yang menimbulkan keramaian, sedangkan di sisi lain melarang ASN untuk berbuka bersama.
Menurut Mardianto, Gubri datang ke daerah bersama rombongan yang tentunya masih terjadi kerumunan saat safari Ramadhan dilaksanakan itu.
Selain itu, Rawa El Amady dalam kapasitasnya di media yang disebutkan sebagai Pengamat Kebijakan Publik, menilai apa yang dilakukan oleh Gubernur Riau saat ini adalah bukti ketidakkonsistenan.
“Dia tidak konsisten dengan aturan yang Dia buat sendiri. Bagaimana orang lain mencontohnya, sedangkan dia yang buat aturan dia tidak lakukan. Mana mungkin masyarakat mau ikut,” ujar Rawa El Amady melalui salah satu media online.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Riau Parisman Ihwan sebelumnya kepada media juga menjelaskan bahwa tidak bisa disamakan larangan kegiatan buka bersama yang dilakukan ASN dengan acara safari Ramadhan Gubernur ke daerah-daerah.
Karena apa yang dilakukan Gubernur Riau Syamsuar turun ke masyarakat adalah bagian dari cara silaturrahmi dan menjemput aspirasi masyarakat.
“Cara pandang kita tentunya harus luas, safari ramadhan yang dilakukan kepala daerah (Gubernur), untuk mengajak masyarakat memperbanyak beribadah di bulan suci ini dan tentu menjemput aspirasi masyarakat serta silaturrahmi dengan masyarakat,”ujar Parisman Ihwan.
Apa yang dilakukan Gubernur tersebut menurut Parisman sama halnya dengan yang dilakukan anggota DPRD Riau saat turun ke konstituen untuk menjemput aspirasi, pada saat reses beberapa waktu lalu.
“Sama halnya dengan anggota dewan yang terhormat pak Mardianto Manan, saat turun ke konstituen atau masyarakat seperti reses yang melekat di anggota dewan, untuk menjemput aspirasi masyarakat di dapil,” terang Parisman.
Parisman menambahkan, safari ramadhan yang dilakukan kepala daerah hanya untuk beribadah sholat tarawih saja dan menyampaikan safari Ramadhan.
“Mari kita melihat dari semua sisi, tentunya apa yang dibuat pak Gubernur juga sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang, harus kita hormati,” ajak Parisman
Tentang ini, Pemprov Riau melalui Penasihat Ahli Gubernur Dheni Kurnia meminta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan SE Gubernur dengan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan Gubri Syamsuar lewat Safari Ramadhan.
“Buka bersama boleh hadir jika bukan ASN atau pejabat yang mengadakan. Yang tidak dibolehkan pejabat dan ASN mengadakan buka bersama. Jangan ditafsirkan sendiri,” tukas Dheni.
“Apalagi sekarang ini seiring pelonggaran kegiatan setelah meredanya Covid-19, seluruh gubernur dan kepala daerah di tanah air juga melakukan Safari Ramadhan,” kata dia.
“Lagi pula, sudah dua tahun pemimpin daerah tidak bisa menemui masyarakat dalam kegiatan Safari Ramadhan karena pandemi Covid-19,” sambungnya.
Menurut Dheni, ia juga sudah membahas soal itu dengan Gubernur Syamsuar. Menurut Gubri, kata Dheni, tidak ada safari ramadhan dan juga larangan kerumunan lagi.
“Tak ado larangan safari romadhan dan tidak ado larangan kerumunan. Sekarang sholat berjemaahan shaf dirapatkan, dibolehkan. Makan berbuka (yang dimaksud dalam SE) di restoran, bukan di rumah KDH atau ASN. Semuanya tidak ada larangan. Tak mungkin berbuka di rumah orang tak boleh,” kata Gubri Syamsuar melalui Dheni Kurnia. []