Penjelasan Surah An Nisa Tentang Mengambil Hak Orang Lain

ARASYNEWS.COM – Allah Subhanahu Wa Ta’ala menganugerahkan kepada hamba keimanan dan ketaqwaan. Kekayaan dan kecukupan hidup. Harus yakin, bahwa iman dan taqwa merupakan nikmat dan karunia Allah semata.

Oleh karena itu, pemberian yang sedikit, jika disyukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik daripada banyak tetapi masih menganggapnya selalu kekurangan. Sehingga banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah tidak ada faidahnya.

Saat sekarang ini sudah menjadi tren bagi golongan orang-orang tertentu mengambil hak orang lain atau yang saat ini sudah kenal dengan korupsi. Tindakan ini merupakan tindakan tidak terpuji.

Bagaimana menurut pandangan Islam tentang mengambil hak orang lain ini?

Dalam Islam, tindakan seperti ini dinamai dengan Ghasb, secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak.

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisa: 29).

Di samping itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya,” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662).

Sungguh menakutkan balasan Allah kepada yang mengambil hak milik orang lain. Bukan siksa di dunia saja yang kita dapatkan akan tetapi siksa di akhirat menunggu kita dan kekal di dalamnya.

Seharusnya kita bisa memaknai hidup kita dengan hal-hal yang positif. Hidup apa adanya, semampu kita, tak perlu iri dengan orang lain, tak perlu bersikap memaksakan diri untuk hidup lebih dengan cara-cara kotor.

Ketika kita telah berani mengambil barang, hak milik orang lain sekecil apapun maka kita harus bersiap kehilangan bahkan kehilangan yang kita rasakan akan jauh lebih besar.

Selain itu, berhati-hatilah dalam berhutang, jangan sampai kita tidak membayarnya. Karena jika tidak membayar hutang, sama saja kita telah mengambil hak milik orang lain.

Contoh lain Ghasb adalah penipuan, pencurian, penjarahan, perampokan, perjudian, riba, penghianatan atas kepercayaan yang diberikan dan masih banyak lagi.

Selain itu, juga dalam hal persaingan tidak sehat dalam pekerjaan, merasa iri dengki dengan prestasi dan kedudukan teman kerjanya lalu menghalalkan segala cara dengan cara memfitnah, membuat kasak kusuk. bahkan mengambil dan menikmati hasil jerih payah kerjanya selama ini dan mengakui itu pekerjaannya.

Dengan yakin dan bertaqwa kepada Allah dalam menjalani perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, maka setiap siapa saja bisa terhindar dari Ghasb yang membawa kerugian ini. []

You May Also Like