Pengoperasian Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang, Syarat Akses Kendaraan, dan Tarif

ARASYNEWS.COM, KAMPAR – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mengumumkan bahwa Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang akan dan buka mulai pukul 07.00 WIB, Kamis (27/10/2022)

“Akan dilakukan buka pada 27 Oktober 2021. Dan sesuai kebijakan regulator, pengoperasian ruas tol ini belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi berlangsung. Ini sekitar 2-3 pekan,” kata Branch Manager Tol Pekanbaru- Bangkinang AA GD Indrayana.

Kata Indrayana, Hutama Karya telah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1189/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang.

Uji coba pengoperasian ruas tol ini telah dilakukan beberapa waktu lalu saat mudik dan arus balik lebaran 2022. Selain itu juga telah dilakukan Pemprov Riau, Ditlantas Polda Riau, HK, dan lainnya. Serta juga pelaksanaan Uji Laik Fungsi (ULF) dari tanggal 6-9 Juni 2022 serta diberikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Kementerian PUPR pada 29 Juli 2022.

“Untuk mendukung pengoperasian, kami telah menyiapkan sebanyak 106 personil dan 22 unit kendaraan siaga yang terdiri dari ambulans, derek, patroli jalan raya (PJR), derek, rescue, dan lainnya serta empat gardu tol otomatis (GTO), 31 Titik CCTV, dan dua titik variable message sign (VMS),” lanjutnya.

Sebelum dioperasikan, Hutama Karya telah mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan kepada calon petugas yang akan mengoperasikan jalan tol ini selama 37 hari.

Pelatihan itu terkait dengan kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, pelatihan evakuasi derek, pelatihan mekanikal dan elektrikal dan pelatihan sistem transaksi dan peralatan tol yang diikuti oleh 98 orang.

Sesuai kebijakan regulator, pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi berlangsung.

Selain itu, juga akan ditetapkan kendaraan yang masuk ke ruas tol ini, seperti kendaraan dengan muatan lebih, dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Untuk batas kecepatan kendaraan yang melintas adalah maksimal 60 km/jam dan pengendara tetap wajib menggunakan keselamatan berlalulintas, seperti safety belt.

Meski belum bertarif, pengguna tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik (satu kartu) saat melintas.

Lebih lanjut, terkait tarif yang akan diberlakukan pada ruas tol ini, besar kemungkinan tarif yang dikenakan sekitar Rp35 ribu.

”Uji coba secara resmi dilakukan 27 pagi jam 07.00 WIB akan dibuka jalan tol (ruas Pekanbaru-Bangkinang). Selama ujicoba free (gratis) untuk seluruh masyarakat. Ujicoba sekitar dua atau tiga minggu,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Kamsol, dalam keterangannya.

Jika ujicoba selesai, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif. Diperkirakan tarifnya sekitar Rp1.000 per kilometer. Jika panjang tol 31 kilometer maka dikenakan biaya Rp 31.000 dan ditambah pajak.

“Tol Pekanbaru – Bangkinang ada sekitar 31 kilometer, tambah pajak mungkin sekitar Rp 35.000an lah yang kita bayarkan untuk memasuki tol. Itu berlaku setelah uji coba ini,” ungkapnya.

Pj Bupati Kampar melanjutkan, untuk seksi tol Bangkinang-Pangkalan masih proses pengerjaan, karena itu masih ada status hutan yang belum diselesaikan ganti ruginya.

Untuk itu ia mengharapkan, segala permasalahan tol Bangkinang – Pangkalan dapat selesai dalam waktu dekat.

“Jadi tol Pekanbaru – Bangkinang (beroperasi), Bangkinang-Pangkalan semoga cepat selesai. Tinggal kita menunggu dari Sumatera Barat saja,” pungkasnya. []

You May Also Like