ARASYNEWS.COM – Belum lama ini, beredar kabar bahwa penggunaan roof box atau penyimpanan barang di atas atap merupakan pelanggaran aturan lalu lintas sehingga bisa ditilang karena menambah bobot kendaraan.
Penggunaan roof box ini disebutkan pengguna kendaraan akan membuat ruang kabin akan terasa lebih nyaman dan kondisi dalam kendaraan menjadi lebih lega. Maka dari itu banyak pemilik kendaraan yang memasang roof box di mobilnya terutama saat melakukan perjalanan keluar kota karena barang bawaan bisa disimpan di tempat penyimpanan tersebut dan tidak memenuhi kabin.
Namun kebanyakan orang belum tahu bahwa memasang roof box ternyata ada aturannya.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang. Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran,” ucap Budiyanto, dalam keterangan yang dikutip, Rabu (12/1/2022)
Dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.
“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” kata Budiyanto.
Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Dikutip dari keterangan Korlantas Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meluruskan kabar tersebut. Menurutnya, roof box boleh digunakan asal dimensinya wajar. []