ARASYNEWS.COM – Korlantas Polri mulai mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Ini adalah pengembangan dari ETLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap diposisi tertentu.
ETLE Mobile secara otomatis akan meng-capture gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran. Penerapan ETLE Mobile ini telah mulai dilakukan saat pengamanan nataru beberapa waktu lalu.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto dalam keterangannya mengatakan, “ETLE Mobile ini sudah dioperasikan disejumlah ruas jalan dan jalan tol.”
“ETLE Mobile dapat langsung mencatat batas kecepatan kendaraan, misalnya seperti ilegal overtalking, pengemudi yang bahayakan orang lain, pelanggaran ketentuan ganjil genap di kawasan wisata, truk over dimensi over load atau ODOL, dan juga pengemudi yang menggunakan handphone,” jelasnya.

Lantas, seperti apa cara kerja ETLE Mobile ini? Dikatakannya, cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa.
Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.
Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.
Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id Polda Jatim ke etle-jatim.info
Jadi, ia mengimbau agar pengguna kendaraan di jalan raya ataupun di jalan tol agar jangan coba-coba buat melakukan pelanggaran. Patuhi aturan lalu lintas yang ada dan berkendara dengan aman. []