ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk sementara waktu, rumah dinas gubernur Riau yang ada di jalan Diponegoro kota Pekanbaru digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan pemerintah provinsi Riau dalam anggaran tahun 2025.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025)
“Kami mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan perkara tersebut, sehingga berjalan efektif,” kata Budi.
“Kami juga akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara tersebut yang menyebabkan kerugian negara atas penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi.
Budi juah mengatakan bahwa tindak pidana korupsi secara nyata yang seperti ini dapat. menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Adanya tindakan “jatah preman” dalam kode “7 batang” yang menyasar ke pejabat-pejabat lainnya di dinas PUPR provinsi Riau, yang berakibat akan dilakukan mutasi atau pencopotan jabatan. []