ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah meneken Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023. SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Riau Tahun 2023.
Untuk UMK Pekanbaru 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen atau sebesar Rp269.347.37 dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp3.04 juta.
Terkait dengan ketetapan tersebut, Kadisnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di kota Pekanbaru
Dikatakan juga, UMK tersebut akan berlaku kepada pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun. Untuk diatas satu tahun, maka perusahaan harus membuat skala upah dan harus berada di atas UMK.
“UMK itu berlakunya bagi yang satu tahun ke bawah, 0-12 bulan. Tapi kalau sudah di atas itu, supaya juga perusahaan itu membuat skala upah, itu yang kita minta,” kata dia.
Ia juga meminta perusahaan wajib untuk melaksanakan aturan tersebut. Dimana akan ada dari pihaknya yang mengecek hal tersebut.
“Perusahaan wajib melaksanakan itu. Kita kan sudah ada juga tim pengawasan, disnaker namanya yang ada di provinsi. Jadi ada mengecek itu,” tegasnya.
Adapun ketetapan penentuan UMK ini adalah berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan.
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564.
Besaran UMP Riau 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 10 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.
Sementara besaran UMK Riau 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Dumai, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berikut adalah daftar lengkap besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.
- Besaran UMK 2023 di Kota Dumai yaitu Rp 3.723.278,98 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.414.160,86
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bengkalis yaitu Rp 3.599.029,72 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.350.646,31
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Rp 3.364.511,42 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.097.706,00
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Siak yaitu Rp 3.361.913,16 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.114.237,83
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yaitu Rp 3.354.275,10 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.111.788,95
- Besaran UMK 2023 di Kota Pekanbaru yaitu Rp 3.319.023,16 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.049.675,79
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kampar yaitu Rp 3.300.258,2 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.047.470,58
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pelalawan yaitu Rp 3.287.623,6 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.030.598,54
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Rokan Hulu yaitu Rp 3.248.333,52 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.986.863,49
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Rokan Hilir yaitu Rp 3.242.977,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.984.696,63
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Rp 3.241.141,76 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.984.696,63
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Rp 3.224.635,80 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.985.000,00
Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Riau 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023. []