
ARASYNEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bakal menegaskan kebijakan penertiban bagi pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor.
Hal ini dilakukan karena banyaknya pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah.
Ini menjadi perhatian serius sebagai upaya menciptakan budaya tertib lalu lintas dan menanamkan kedisiplinan sejak dini kepada generasi muda.
Adapun larangan ini khususnya bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menyebutkan, hal ini akan dibahas dan akan digelar rapat bersama dinas pendidikan.
Disebutkan, ini juga sebagai upaya dan mengingatkan para siswa untuk tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot brong, dan selalu mengenakan helm standar SNI baik untuk pengendara maupun penumpang.
“Kami bersama instansi terkait akan membahas hal ini. Jadinya nanti hanya pelajar yang memiliki SIM yang diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. Tapi itu masih dalam tahap perencanaan dan akan kami bahas secara resmi dalam waktu dekat,” kata AKBP Lagomo, dalam keterangannya yang dikutip.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwasanya pelajar terutama yang masih di bawah usia 17 tahun, dilarang mengendarai sepeda motor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum cukup matang dalam pengambilan keputusan di jalan raya.
[]