ARASYNEWS.COM – Ada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan Dumai melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024
PSU dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
Warga pun berdatangan pada Sabtu (17/2/2024), salah satunya pada TPS 09.
Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai, Provinsi Riau, dalam keterangannya yang dikutip mengatakan, PSU ini dilaksanakan berdasarkan usulan dari pengawas TPS kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena persoalan pemilih tambahan.
“Sebanyak tujuh TPS melaksanakan pemungutan suara ulang. Ini dilakukan berdasarkan temuan petugas pengawas di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, Sabtu.
“PSU ini berdasarkan usulan dari pengawas TPS kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena persoalan pemilih tambahan. Oleh karena itu diagendakan PSU dilakukan Sabtu, 17 Februari,” lanjut keterangannya.
Ia mengatakan, temuan pengawas di tujuh TPS disampaikan ke KPPS dan setelah ditelaah oleh KPU, akhirnya diputuskan pencoblosan ulang
Dikatakannya, usulan pencoblosan ini, karena di TPS tersebut terdapat beberapa pemilih pindahan, tambahan dan khusus tanpa undangan. Namun ada yang diakomodir mencoblos di TPS dan ada yang tidak dikasih kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya.
“PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Agustri.
Lebih lanjut, diterangkannya, pengawas di lapangan mengusulkan PSU ini mengacu Peraturan KPU soal ketentuan pemilih pindah, tambahan dan khusus yang boleh mencoblos. KPU Dumai lalu mengeluarkan keputusan Nomor 176 Tahun 2024 tentang penetapan PSU pada 7 TPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Tujuh TPS yang diputuskan menggelar PSU adalah, TPS 10 dan 16 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. TPS 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.
Kemudian, TPS 06 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, TPS 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, TPS 21 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 09 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota. []
Source. Antara