
ARASYNEWS.COM – Segala sesuatu yang dilakukan di dunia, kelak nantinya akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Salah satunya adalah kegiatan memungut pajak oleh pelaku pajak.
Tentang hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadist. Allah ﷻ berfirman yang dikutip dalam surah Al-Baqarah:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
َ “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…..” (QS. Al-Baqarah : 188)
Bukan hanya itu saja, Islam juga telah mengharamkan segala bentuk kedzaliman dengan memakan harta orang lain tanpa hak.
يا عبادي ! إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما، فلا تظالموا
“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan kedzaliman bagi diri-Ku dan Aku jadikan hal itu keharaman pula atas di antara diri kalian. Maka, jangan saling mendhalimi…” (Hadits Qudsiy, diriwayatkan oleh Muslim no. 2578 dari Jaabir radliyallaahu ‘anhu).
Rasulullah ﷺ bersabda :
إن صاحب المكس في النار
“Sesungguhnya penarik pajak masuk neraka” (Diriwayatkan oleh Ahmad 4/109 dari hadits Ruwaifi’ bin Tsaabit radliyallaahu ‘anhu; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi).
لا يدخل الجنة صاحب مكس
“Tidak akan masuk surga penarik pajak” (Diriwayatkan oleh Ahmad 4/143 & 150, Abu Dawud no. 2937, Ad-Daarimiy 1/330, dan Al-Haakim 1/404; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi).
Bahkan Rasulullah ﷺ menyandingkan dosa penarik pajak ini dengan dosa pelaku zina :
مهلا يا خالد، فوالذي نفسي بيده ! لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له
“Berhati-hatilah wahai Khaalid, demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1695 dan Ahmad 5/348).
Dalam hadits-hadits itu, si penarik pajak ini nantinya akan dipertanggungjawabkan tugas dan kinerjanya di akhirat kelak. Kemana pajak yang dipungut itu akan dipergunakan.
Banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dzalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratib al Ijma’ hlm : 141 : ”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.”
Pada masa Rasulullah ﷺ , pajak tidak ada, yang ada hanyalah zakat, usyr, jizyah dan kharaj. Walaupun berbeda dari bentuk sumber atau dasar, namun sama dalam hal mengambil kekayaan dari para masyarakat untuk kepentingan bersosialisasi dan zakat yang sudah ada di dalam Al-Qur’an.
Dan, penarik pajak ini tidak sama dengan Asnaf Delapan, yakni delapan golongan penerima zakat sudah sangat jelas, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Golongan inilah yang nantinya akan menerima dari hasil pungutan yang dilakukan.
Allah ﷻ berfirman dalam QS at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
- Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
- Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
- Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
- Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
- Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
Disisi lain, Ulama Madzhab Syafi’i, seperti Imam al-Ghazali, mengatakan, memungut uang (pajak) selain zakat pada rakyat diperbolehkan. Hanya saja jika memang diperlukan dan kas di baitul mal/kas negara tidak lagi mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara, baik untuk perang atau keperluan negara lainnya yang untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi.
[]
Source. dakwah_tauhid