Pemodal Perusakan Hutan di TN Bukit Tigapuluh Segera Disidangkan

ARASYNEWS.COM – Tersangka berinisial M (53) pengrusakan hutan yang merupakan pemodal diancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan dikenai denda Rp 7,5 miliar.

Penetapan ini hasil dari penyelidikan perkara Kejaksaan Tinggi Riau dalam kasus pengrusakan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan segera melimpahkan kasus perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan di pengadilan.

“Kami akan segera menyerahkan tersangka M (53) beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator dan barang bukti lainnya kepada pihak kejaksaan,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Kasus ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan patroli pengamanan hutan di Resort Siambul TN Bukit Tigapuluh, Desa Aur Cina, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh Balai TN Bukit Tigapuluh pada 20 Februari 2024.

Tersangka selaku pemodal dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

“Terselesaikannya perkara ini menjadi wujud nyata keseriusan dalam penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Subhan.

“Saya mengapresiasi keberhasilan ini sebagai bentuk kolaborasi positif antara Gakkum LHK, Reskrimsus Polda Riau serta Balai TN Bukit Tigapuluh selaku pemangku kawasan dalam upaya menjaga keutuhan kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya di Indonesia, khususnya Provinsi Riau,” tutup Subhan. [Rls]

You May Also Like