Pemkab Kampar Terapkan Aturan Jam Malam, Tidak Boleh Keluar Rumah di Atas Jam 10 Malam

ARASYNEWS.COM, BANGKINANG – Hasil Rapat Bupati Kampar, Forkopimda dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu memutuskan pemberlakuan jam malam di kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar yang diwakili Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Kampar, Kompol Rachmad M. Salihi, SIK, MH pun bersama tim gabungan mulai memberi arahan ke masyarakat.

Memutuskan, semua kegiatan masyarakat Kampar yang dilaksanakan di luar rumah tidak akan diperbolehkan melewati jam 22.00 WIB.

Peraturan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 dan bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di akhir bulan Ramadhan dan dalam masa diberlakukannya larangan mudik.

Dalam pantauan Tim Satgas masih terdapat masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak memakai masker dan berada dikerumunan massa, seperti warung makanan dan minuman, kafe dan ditempat perbelanjaan di sepanjang jalan Ahmad Yani, Agus Salim, Jendral sudirman dan Panjaitan di kota Bangkinang.

“Saat dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker, Tim Satgas Langsung mensosialisaikan Himbauan Pemerintah untuk patuhi protokol kesehatan dengan tetap mematuhi 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas,” kata Kompol Rachmad, Sabtu (8/5).

“Terutama kepada pelaku usaha bahwa untuk aktivitas dibatasi sampai jam 23:00 WIB malam, jika masih ada yang masih membuka warung, kafe atau toko di atas jam yang telah ditentukan maka kita akan suruh tutup,” sebut dia.

“Hal ini perlu dilakukan karena tingginya angka terkonfirmasi Covid-19 saat ini. Untuk itu mari patuhi semua upaya dan langkah pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kampar,” tukas Kompol Rachmad.

Kebijakan ini dikatakannya adalah upaya lanjutan dari hasil rapat Bupati Kampar bersama Forkopimda beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat Kordinasi Satuan Gugus Tugas Covid-19 pada Kamis (06/05/2021) bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar.

Dan dalam upaya ini, penertiban terus dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 ini yang terdiri dari Personil Polres Kampar, TNI Satpol PP, BPBD, Dishub Kabupaten Kampar. []

You May Also Like