ARASYNEWS.COM – Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
“Pemerintah seperti yang sudah disampaikan oleh Menko PMK kita akan memberlakukan level 3 mulai tanggal 24 sampai dengan 2 Januari nanti,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Economic Outlook, Senin (22/11/2021) kemarin.
Airlangga menuturkan, pihaknya optimistis ekonomi akan membaik ke depan. Namun, pihaknya juga waspada terkait kasus Covid-19. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus terjadi saat Natal dan Tahun Baru.
“Yang pertama tikungan pada saat Natal, Tahun Baru, yang di tahun lalu menaikkan angka Covid-19 di bulan Februari dan Maret,” katanya.
Memang, saat ini sebanyak 62% masyarakat telah menerima dosis vaksin pertama. Kemudian, 40% lebih telah menerima dosis kedua.
“Namun kita tetap tidak boleh kurang waspada karena negera lain di Eropa, mereka juga sudah divaksin dua kali,” pungkasnya.
Terkait aturan yang akan ditetapkan dalam level 3 PPKM untuk seluruh kota di Indonesia pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
- Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.
- Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
- Fasilitas umum termasuk Alun-alun dan lapangan ditutup.
- Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
- ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.
- Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
- Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
- Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yg ada.
- Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00.
Selain itu, salah satu yang harus dipenuhi masyarakat dalam beraktifitas adalah membawa atau memperlihatkan surat vaksinasi dan surat negatif swab PCR atau Antigen.
[]