ARASYNEWS.COM – Akibat pembatasan yang diberlakukan, tidak sedikit pedagang yang kecewa. Pasalnya, mereka mengalami kekurangan pendapatan dan juga masih harus membayar sewa tempat mereka biasa berdagang.
Menjawab itu, Pemerintah menyampaikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruang atau bangunan yang terutang yang dialami pedagang.
Adapun disebutkan adalah kepada para pedagang eceran atau pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Selain itu yang dimaksud bangunan atau ruang tersebut adalah yang berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek perroko, fasilitas apartemen, hotel, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya, Rabu (4/8/2021).
Diterangkannya, pengusaha dan pedagang wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
“Apabila pengusaha atau pedagang kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah,” sebut dia.
Insentif ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna membantu pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku mulai 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. []