Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Masuk ke Pusat Perbelanjaan

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum akan membuka tempat-tempat pusat keramaian ataupun pusat perbelanjaan dalam waktu dekat. Dan sebaliknya, disebutkan tengah menyiapkan aturan terkait akan dibukanya secara bertahap.

“Pemerintah belum memutuskan seperti itu, membuka mal dan pusat keramaian. Namun, tengah lakukan persiapan untuk bagaimana caranya membukanya,” ujar Airlangga dalam informasi yang dikutip, Jum’at (30/7/2021).

Untuk di mal, Airlangga mengatakan salah satu yang akan diterapkan adalah pengunjung diwajibkan sudah divaksin.

“Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat hendak masuk ke toko atau pusat perbelanjaan. Nanti akan tampil status vaksinasi setiap orang. Aplikasi itu juga mencantumkan data penelusuran kontak pasien Covid-19,” sebut dia.

“Dengan aplikasi Peduli Lindungi ini, mereka yang masuk ke tempat ramai atau tempat umum itu diminta sudah divaksinasi minimal dosis pertama,” imbuhnya.

Airlangga mengungkapkan aturan serupa telah diuji coba dalam penerbangan. Ia meyakini aturan ini bisa efektif diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan lainnya.

“Kalau bisa dilakukan aplikasi pedulilindungi di tempat-tempat umum, maka akan lebih mudah memonitor mereka yang bergerak aman untuk semua,” tukasnya.

Ternyata dalam rencana yang disampaikan, bukan hanya masuk mal dan pusat perbelanjaan saja yang akan diberlakukan, tapi juga masuk ke restoran dan tempat-tempat lainnya. []

You May Also Like