Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 11% Mulai Tahun Depan

ARASYNEWS.COM – Pemerintah memutuskan untuk mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan dinaikkan bertahap hingga 2025. Saat ini tarif PPN sebesar 10%.

Dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterima Investor Daily (30/9/2021) terkait PPN dicantumkan pada Bab IV.

Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

RUU HPP ini telah disetujui oleh DPR RI dan segera disahkan dalam Rapat Paripurna mendatang untuk menjadi UU HPP.

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1) draf tersebut.

Saat ini, tarif PPN pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12% mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15%. []

You May Also Like