Aturan Baru Menkeu, Tentang Gaji yang Dikenai Pajak

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Para pekerja yang memiliki penghasilan tetap kini dikenai pajak. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (30/9/2021).

Adapun aturan ini tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah lapisan penghasilan kena pajak. Penghasilan orang pribadi hingga Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan akan dikenakan tarif 5%. Yang sebelumnya, tarif 5% dikenakan untuk penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun.

Dengan demikian, dalam keterangannya, maka tarif 15% dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahunnya. Kemudian untuk penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25%.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 30% dan yang terakhir adalah tarif baru yakni 35% untuk yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Sementara itu, dikutip dari CNBC Indonesia, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi. Sedangkan yang sudah menikah ditambah Rp 4,5 juta per tahunnya jika istrinya tidak bekerja.

Sedangkan, untuk suami yang penghasilannya digabung dengan istri maka PTKP nya ditambahkan Rp 54 juta per tahun. []

You May Also Like