Pelaksanaan Sholat Idul Adha Hanya Boleh Dilakukan di Masjid dan Musholla untuk Zona Hijau dan Kuning

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Hari Raya Idul Adha telah ditetapkan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Dan untuk pelaksanaan sholat Idul Adha, walikota Pekanbaru Firdaus mempersilahkan pelaksanaannya untuk zona hijau dan kuning.

Pelaksanaan diperbolehkan dilakukan hanya untuk di masjid dan bukan di lapangan.

Sedangkan untuk zona merah dan oranye, tidak diperbolehkan digelar.

Selain itu, untuk kegiatan takbir keliling, Pemko Pekanbaru melalui satgas Covid-19 kota Pekanbaru akan melakukan penindakan jika ditemukan di lapangan.

“Kesimpulannya untuk kota Pekanbaru, takbir keliling tidak diizinkan. Takbir hanya diperbolehkan di masjid atau musholla. Sedangkan untuk pelaksaan shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha zona hijau dan zona kuning. Itupun dilakukan secara terbatas di masjid atau musholla,” kata Firdaus, Rabu (14/7/2021).

Pelaksanaan sholat Idul Adha dikatakannya dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Dan nantinya akan ada pengawasan dari tim satgas Covid-19 guna memastikan penyelenggaraan shalat Idul Adha tidak berlangsung di lapangan.

Masyarakat di kedua zona itu (hijau dan kuning) bisa menggelar shalat Idul Adha masjid. Dan Firdaus menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranye tidak bisa digelar.

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, kota Pekanbaru saat ini masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Dan ada rencana pembatasan ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. []

You May Also Like