Pelaku Usaha Banyak Yang Langgar Aturan Pengetatan PPKM Mikro, Satpol PP Lakukan Penyitaan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tim yustisi terus melakukan tindakan dan menegur pelaku usaha yang masih beroperasi dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang tengah berlangsung di kota Pekanbaru.

Bukan hanya itu saja, sudah banyak dilakukan penyitaan fasilitas yang disediakan pelaku usaha di lapangan.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, pihaknya sejak pertama diberlakukan PPKM, hingga kini masih banyak pelaku usaha yang mayoritas adalah usaha di bidang kuliner yang melanggar aturan yang diberlakukan.

“Masih banyak pelaku usaha yang melanggar jam operasional PPKM. Rata-rata adalah usaha kuliner yang masih beroperasi diatas pukul 9 malam. Dan kita juga sudah melakukan tindakan, mulai dari teguran, hingga sanksi dan bahkan penyitaan,” kata Iwan dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (14/7/2021).

Dikatakannya, tindakan ini dilakukan guna memberi efek jera kepada pelaku usaha kuliner tersebut.

“Ini dilakukan agar pelaku usaha tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama, maka meja dan kursi di tempat usaha kita amankan,” ucapnya.

Disampaikan Iwan, penindakan bagi pelanggar aturan PPKM mikro itu telah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 80 Tahun 2021 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

“Untuk itu, kita himbau agar para pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kota Pekanbaru telah menerapkan pengetatan PPKM mikro terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang. Dan hingga kini, sebanyak 38 RW di kota Pekanbaru yang masuk merah dan oranye yang menjadi fokus dalam PPKM mikro. []

You May Also Like