Pegawai Dapat Fasilitas dari Kantor, Bakal Kena Pajak

ARASYNEWS.COM – Pemerintah kembali membuat aturan baru sebagai salah satu pendapatan dari masyarakat. Salah satu yang terbaru ini adalah penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai alias natura.

Adapun aturan ini dituangkan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

Dalam aturan ini, semua fasilitas yang didapatkan pegawai pemerintah berbentuk barang akan dihitung menjadi penghasilan dan dikenakan pajak. Sebelumnya fasilitas natura ini tak dihitung sebagai penghasilan.

Dikutip dari detikcom, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sebagai penunjang pekerjaan seperti rumah, mobil, laptop, dan handphone akan dihitung sebagai penghasilan.

“Saat ini fasilitas natura yang diberikan kepada pegawai akan dihitung sebagai penghasilan,” kata Yon, beberapa hari lalu.

Untuk perhitungan, akan sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Contohnya penghasilan per tahun yang berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas digabung dan dihitung sebagai penghasilan bruto.

Kemudian, diterangkannya, PPh akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) termasuk tanggungannya. Jika sudah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka dihitung dengan tarif progresif.

“Pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum,” ujarnya.

Yon mengungkapkan untuk jumlah nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan ini tidak sama dengan harga barang yang diterima oleh pegawai. Hal ini karena adanya biaya penyusutan barang dan hanya dihitung senilai biaya penyewaan.

Dia menyebut terkait jenis dan batasan nilai fasilitas yang diterima pegawai akan ditetapkan dalam aturan turunan.

“Untuk natura, jenis, dan batasan nilai tertentu akan diatur lebih detail lewat Peraturan Pemerintah. Sekarang masih disusun,” jelas dia.

“Kemudian untuk jangka waktu seorang pegawai mendapatkan fasilitas yang tidak ada batasan waktunya. Selama sesuai dengan jabatan dan dia mendapat ketika masih bekerja dan diberikan perusahaan ya sah saja,” tukasnya. []

You May Also Like