ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Ramai perbincangan dan informasi yang disebarluaskan melalui media sosial oleh banyak akun yang bahwasanya akan diberlakukan kembali parkir gratis di dua ritel (Alfamart dan Indomaret) di kota Pekanbaru.
Postingan unggahan tersebut pun banyak mendapat tanggapan positif dari pengguna media sosial di kota Pekanbaru. Akan tetapi, selain itu ada juga yang merasa hal itu perlu dikaji ulang lantaran akan banyak orang yang bekerja menjadi juru parkir yang terdaftar di UPT perparkiran dinas Perhubungan kota Pekanbaru yang akan tidak lagi mendapat pekerjaan.
Disebutkan kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026, status pungutan parkir di dua ritel itu dialihkan dari pola retribusi menjadi pola pajak parkir yang dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru.
Dan masyarakat tidak lagi perlu membayar retribusi parkir alias gratis di area dua ritel itu.
Selanjutnya, jika ditemukan, maka masyarakat diizinkan melakukan pelaporan melalui akun resmi Instagram dan nomor WhatsApp Bapenda dan UPT perparkiran kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan di area parkir. Pengguna kendaraan juga diminta untuk mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, membenarkan rencana penerapan kebijakan parkir gratis tersebut dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
“Ya, segera diterapkan. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Sunarko, pada Sabtu (27/12).

Akan tetapi, tak lama setelah unggahan dan postingan itu viral beredar, kemudian tak lagi terlihat alias dihapus.
Unggahan informasi terkait kebijakan parkir gratis di gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret yang sebelumnya dipublikasikan dan disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendadak dihapus dari media sosial.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan adanya perubahan skema pungutan parkir di area parkir Alfamart dan Indomaret.
Postingan tersebut sempat tayang di akun Instagram resmi @bapenda_pekanbaru dan @upt.perparkiranpku , sebelum akhirnya tidak lagi dapat terlihat publik.
Dihapusnya unggahan tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat informasi parkir gratis itu sebelumnya disampaikan secara resmi dan mendapat perhatian luas dari warga Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, UPT perparkiran di kota Pekanbaru menyampaikan tata cara pelaporan akan oknum juru parkir yang bertugas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat dapat melapor melalui beberapa cara, yakni dengan melaporkan melalui akun Instagram resmi di @upt.perparkiranpku dan melalui WhatsApp di nomor 0812 6639 7770.
Untuk format pengaduannya dengan melaporkan lokasi parkir dengan menyertakan foto dan video juru parkir berserta keterangannya.
[]