Mulai 1 Januari 2026, Parkir Gratis di 140 Gerai Alfamart di Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kota (pemko) Pekanbaru akhirnya menetapkan dan menerbitkan surat yang ditandatangani walikota Pekanbaru Agung Nugroho tentang penerapan parkir gratis di kawasan ritel modern.

Kebijakan parkir gratis ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemko Pekanbaru dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Kebijakan ini disambut positif karena dinilai memberi kemudahan sekaligus mengurangi beban pengeluaran harian warga, terutama bagi masyarakat yang kerap berbelanja kebutuhan pokok di ritel.

Melalui surat edaran tersebut, Pemko Pekanbaru melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan parkir.

Penerapan parkir gratis ini berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk 140 gerai Alfamart di Kota Pekanbaru

Kebijakan ini merupakan realisasi janji Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, setelah Pemko Pekanbaru dan Alfamart menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penataan dan perlindungan juru parkir.

Penggratisan parkir ini bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tapi juga tetap memperhatikan nasib juru parkir.

Dalam MoU tersebut, Alfamart wajib merekrut juru parkir terdampak sesuai SOP.

Bagi yang tidak direkrut, disediakan pelatihan UMKM hingga tempat berjualan gratis di depan gerai Alfamart.

Wali Kota menegaskan, kebijakan ini dirancang agar tidak ada pihak yang dirugikan—masyarakat, pelaku usaha, hingga juru parkir mendapatkan solusi.

Selain itu, Alfamart juga wajib menyediakan ruang usaha secara gratis bagi juru parkir maupun keluarganya untuk berjualan.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemko dan Alfamart, Selasa (30/12/2025). Alfamart menjadi jaringan ritel pertama yang telah menandatangani kerja sama tersebut. Penggratisan parkir akan dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lainnya. Sementara itu, ritel modern lain seperti Indomaret masih dalam tahap pengusulan ke manajemen pusat.

Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang memanfaatkan lahan ini diharapkan mematuhi rambu dan aturan lalu lintas agar suasana parkir tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.

Sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan bersama, pemerintah kota membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika setelah kebijakan berlaku masih ditemukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, warga dapat melaporkannya ke Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melalui Instagram @bapenda_pekanbaru atau WhatsApp 0811-769-9762. Pengaduan juga dapat disampaikan ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru UPT Perparkiran melalui Instagram @upt.perparkiranpku atau WhatsApp 0812-6639-7770.

[]

You May Also Like