Olahraga dan Permainan yang Perebutkan Hadiah yang Diperbolehkan dalam Islam

ARASYNEWS.COM – Saat sekarang ini ada banyak permainan dan olahraga yang dilakukan. Adapun tujuannya selain sebagai promosi atau juga mengumpulkan banyak orang.

Tetapi disini lain minat banyak orang adalah untuk tujuan mendapatkan hadiah yang diperebutkan dalam olahraga, permainan, dan atau perlombaan tersebut. Bahkan ada juga yang hadir dan melakukan taruhan akan pertandingan olahraga tersebut.

Sementara itu, olahraga bertujuan untuk kesehatan, sedangkan permainan adalah untuk kesenangan, dan pertandingan atau perlombaan adalah untuk mencapai dan meraih sesuatu.

Perlu diketahui, sebagai umat muslim, ada beberapa dari kebiasaan ini yang sebaiknya dihindari.

Untuk taruhan dalam perlombaan di cabang-cabang olahraga, menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim adalah cabang olahraga yang dilarang diadakan taruhan perlombaan.

Dalam sabda Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan hanya ada tiga olahraga yang dibenarkan, yakni pacuan unta, pacuan kuda dan memanah untuk diadakan perlombaan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ

“Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah.” (HR Abu Dawud, An-Nasai dan at-Tirmidzi

Merujuk hadist ini, Islam hanya membolehkan tiga olahraga yang disebutkan Nabi untuk mengadakan perlombaan. Sementara olahraga lain seperti renang, maraton hingga cerdas cermat tidak dibolehkan.

Perlu dipahami bahwa hadiah (yang dibolehkan) yang diberikan pada pemenang di perlombaan-perlombaan di atas adalah hadiah dari pihak ketiga dan bukan pula pengumpulan dari para peserta lomba. Jika itu berasal dari masing-masing peserta maka hukumnya haram.

Untuk taruhan perlombaan atas pacuan unta, pacuan kuda dan panahan dikatakan karena tiga olahraga ini berdampak pada jihad. Namun jika diqiyaskan dengan kondisi sekarang ini, kompetisi pesawat, balap mobil atau motor bisa menjadi pengganti pacuan kuda dan unta. Sehingga menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dibolehkan mengambil perlombaan atasnya karena berpengaruh dalam perang.

Kemudian, penyelenggara taruhan perlombaan di olahraga yang dibolehkan juga diutamakan dari pemerintah, lembaga sosial dan para donatur atau pihak ketiga seperti sponsor. Dan hal ini untuk menghindari berbagai subhat dan menjaga kemurnian tujuan untuk menyemangati kegiatan i’dad (persiapan) untuk jihad.

[]

You May Also Like