Oknum Polisi Lecehkan Istri Tahanan, Janji Beri Keringanan Suaminya

ARASYNEWS.COM – Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung berinisial IA diamankan atas kasus pelecehan seksual kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinsial, AR.

Polisi berpangkat Briptu tersebut menjabat sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Pola Bangka Belitung. IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR.

Kasus ini berawal saat IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR pada Juli 2021.

Saat itu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR. AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada IA serta nomor PIN ATM milik AR. Setelah mengambil buku tabungan, IA mendatangi DA di kontrakannya di Pangkalpinang dan melecehkan DA.

Waktu itu DA dijanjikan akan diberikan keringanan untuk suaminya AR jika mau bercinta dengannya. Karena takut DA-pun melakukan hal tersebut.

Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Kuasa hukum pelapor, Budiyono mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Budiyono membenarkan oknum penyidik memaksa kliennya untuk memberitahukan jumlah saldo rekening dan juga PIN kartu ATM milik AR. Setelah itu oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

Terkait kasus tersebut IA telah menjalani sidang kode etik dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). []

You May Also Like