
ARASYNEWS.COM – Tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Rumbio yang telah mengembalikan uang dari Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan total Rp48.774.000.
Dan telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Ade Yulianti selaku Kepala Puskesmas Rumbio, dan Karlina selaku Bendahara Pengeluaran. Dan mereka telah ditahan sementara di Lapas Klas IIA Bangkinang.
Dikutip dari seputarkampar_official, Kepala Kejari (Kajari) Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius, mengatakan, hal ini adalah atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kelanjutan perkara ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan juga atas laporan tenaga kesehatan di puskesmas Rumbio.
“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan APBD di Dinas Kesehatan. Pagu anggarannya, tahun 2021 Rp553.007.627 dan 2022 Rp628.408.728,” kata Marthalius, dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 11/9/2024).
Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara Rp370 juta.
Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dan ini menyebabkan kerugian negara
“Ada sekitar 30 orang tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang telah mengembalikan uang dari Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan total Rp48.774.000,” kata dia. []