Mulai Tanggal ini Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Kota Bukittinggi

ARASYNEWS.COM, BUKITTINGGI – Setelah kota Padang, Polda Sumatera Barat melalui Satlantas Polres Bukittinggi juga akan berlakukan segera menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat, pada Rabu (21/12/2022) mengatakan petugas Satlantas Polres Bukittinggi akan dibekali ETLE Mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Pengaplikasian ETLE Mobile akan dimulai pada 22 Desember 2022,” ungkap Ghanda Novidiningrat dikutip dari NTMCpolri.info.

Ghanda mengatakan, sejumlah personel akan melakukan patroli untuk memantau para pelanggar lalu lintas.

Menurutnya, sistem ETLE tidak berbeda jauh dengan tilang elektronik statis atau yang terpasang pada beberapa titik. Hanya saja ETLE Mobile lebih unggul karena petugas yang patroli bisa mengambil foto dari dekat dan pada lokasi yang lebih jauh.

Ia berharap, masyarakat di daerah Bukittinggi dan pendatang agar lebih patuh dalam berlalu lintas agar tidak menerima surat tilang.

“Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan akan kami kirimkan konfirmasi sesuai prosedur,” kata Ghanda.

Lebih lanjut, Ghanda menjelaskan dalam pengaplikasian ETLE Mobile, Satlantas Polres Bukittinggi lebih berfokus ke-10 pelanggaran, diantaranya melanggar rambu dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, mengoperasikan smartphone, menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga atau lebih, serta tidak menyalakan lampu di siang hari.

Disisi lain, peneguran dan tilang langsung juga akan diberikan khusus bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak menggunakan pelat nomor dan juga bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bodong atau tidak standar yang mengeluarkan suara keras. []

You May Also Like