Mulai 25 April, Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia, Termasuk Melalui Pelabuhan di Riau Kepri

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk menutup pintu masuk bagi setiap warga negara asing (WNA) yang berasal atau baru melakukan perjalanan dari India setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di India.

Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan setiap WNA yang berasal maupun hanya transit dari India dalam waktu 14 hari ke belakang tidak boleh masuk Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari,” kata Airlangga, Jum’at (23/4/2021) dalam keterangan resminya.

Meskipun sudah ada WN India yang telah masuk, Airlangga mengatakan, kebijakan pelarangan WNA yang datang dari India ini baru akan mulai berlaku hari Minggu 25 april 2021.

“Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,” ujarnya.

“Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNA) yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Indonesia, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat,” kata Airlangga.

“Titik kedatangan yang dibuka adalah Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi, dan pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Lalu batas darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau, ini terkait kepulangan PMI dari Malaysia,” jelasnya. []

You May Also Like