Mulai 2 Juni, Masuk Makkah Tanpa Izin Haji Akan Didenda 10 ribu Riyal

ARASYNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal (Rp 42,8 juta) dengan ancaman deportasi bagi semua pelanggar, termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung.

Aturan ini diberlakukan bagi yang tidak mengantongi izin haji yang diberlakukan mulai 2-20 Juni 2024.

Kabar ini disampaikan dan diumumkan ke berbagai media. Dan dikutip dari Saudi Gazette, bahkan juga dikenakan denda kepada siapapun yang tertangkap.

Adapun kawasan itu adalah untuk Makkah, kawasan pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah.

Selain itu juga di stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji dan pusat kendali keamanan sementara.

Untuk sanksi ini bukan hanya bagi warga dari luar negeri, juga diberlakukan bagi warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung. Khusus ekspatriat yang melanggar aturan tersebut akan dideportasi dan dilarang masuk Saudi dalam waktu tertentu.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan denda akan berlipat ganda jika pelanggaran berulang. Dengan begitu diharapkan jama’ah haji dapat mematuhi aturan dan instruksi haji sehingga pelaksanaan haji dapat berjalan dengan mudah dan nyaman.

Disisi lain,n KBRI Riyadh juga menghimbau kepada warga negara Indonesia dan jama’ah haji Indonesia agar selalu mentaati aturan-aturan di Arab Saudi. []

You May Also Like