ARASYNEWS.COM – Pemerintah di Indonesia masih melanjutkan pelaksanaan vaksinasi kepada garda depan yang dipilih, seperti nakes, TNI-POLRI, pelayanan publik, pejabat, dan lainnya. Kemudian juga kepada lansia. Dan selanjutnya akan diberikan kepada masyarakat umum.
Sebagaimana diketahui, kita akan memasuki bulan suci Ramadhan dan umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa. Lantas, akankah vaksinasi ini membatalkan puasa?
Terkait hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak akan membatalkan puasa. Fatwa ini terbit setelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Baksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar,” sebut dia.
Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.
“Pada malam hari di bulan Ramadhan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ucapnya.
Maka, dengan ini MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan. []