ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Surat Edaran diterbitkan pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru setelah mendapat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan instruksi Gubernur Riau. Hal ini sebagaimana aturan dalam pedoman berjalannya level 3 PPKM yang ditetapkan untuk kota Pekanbaru.
Dalam SE tersebut, pada poin ke tujuh disebutkan, bahwa pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diberi izin beroperasi 50% pada pukul 10.00 – 21.00 waktu setempat dengan menggunakam aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dan terlihat dari sejumlah mal yang ada di kota Pekanbaru sejak pertama berfungsinya aplikasi ini, pihak pengelola sudah menerapkan sebagaimana mestinya.
“Alhamdulillah, Mal masih tetap buka dari jam 10.00 wib sampai 21.00 WIB,” ujar Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi, Rabu (16/2/2022).
“Untuk di MP, sudah sejak pertama kali diberlakukan pada setiap pintu masuk mal. Dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara ketat sebagaimana aturan terbaru yang diberlakukan,” tukas Riza.
Selain itu, dikatakannya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di tiap lantai untuk mengawasi dan mengingatkan pengunjung dan karyawan yang ada di dalam mal.
“Kami juga akan terus mengimbau kepada setiap pengunjung dan setiap pengelola tenant agar mengatur jarak agar tidak terjadi kerumunan,” tukas Riza.
“Dan kami dari pihak manajemen juga terus melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di areal gedung. Sejauh ini, hal itu masih tetap menjadi aktivitas rutin kita dan lebih diperketat lagi dalam situasi seperti ini,” pungkasnya. []