ARASYNEWS.COM – Pers atau media massa adalah istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang didesain secara khusus untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.
Beberapa masyarakat memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media. Dan pada zaman dahulu, masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber atau ahlinya dibandingkan masyarakat dengan golongan bawah yang mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu.
Perkembangan Pers di Indonesia
- Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774.
- Kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907).
- Majalah tertua ialah Panji Islam (1912-an)
- Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa pertama kali muncul adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).
- Surat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah surat kabar Soeara Asia.
- Sesudah itu, surat kabar nasional yang memuat teks proklamasi adalah surat kabar Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang).

Hari Pers Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 9 Februari. Dalam sejarahnya, penetapan ini diambil dari tanggal lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1946.
Adapun tujuan diperingati Hari Pers untuk menyatukan berbagai komponen pers dan membangun pers Indonesia agar selalu bebas dalam berekspresi sesuai dengan norma dan kaidah yang ditetapkan.
Namun, sebelum ditetapkan terdapat lika-liku dalam penetapannya dan sejarahnya
Masa kolonial Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang saat itu ditulis dengan tangan. Dan ini dikenal sebagai “surat kabar” pertama di Indonesia yang penerbitannya oleh pemerintah VOC.
Kemudian, pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas instruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar.
Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. Fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial Belanda pada saat itu.
Masa Pendudukan Jepang
Saat Jepang berkuasa di Indonesia, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, pada zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah berisi pro-Jepang.
Masa Revolusi Fisik
Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan.
Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.
Masa Demokrasi Liberal
Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pada masa ini untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers, yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.
Masa Demokrasi Terpimpin
Periode yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin sering disebut sebagai zaman Orde Lama. Periode ini terjadi saat terbentuknya Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga meletusnya Gerakan 30 September 1965.

Masa Orde Baru
Keadaan pers di Indonesia pada masa Orde Baru saat itu bersifat otoriter. Pers saat itu selalu mendapatkan tekanan dari pemerintah. Pers tidak diperbolehkan untuk memberitakan hal-hal miring dan negatif seputar pemerintah. Sistem pers model otoriter tersebut memaksa pers untuk selalu tunduk kepada pemerintah, keberadaan pers di Indonesia diawasi secara ketat oleh pemerintah dibawah naungan departemen penerangan. Hal ini dilakukan mengantisipasi hal-hal buruk di dalam pemerintahan orde baru sampai ditelinga masyarakat. Pers tidak dapat melakukan apapun selain patuh kepada pemerintah. Dengan demikian, hal yang terjadi adalah aspirasi dari masyarakat untuk pemerintah tidak dapat tersalurkan sama sekali. Kehidupan pers pada masa orba sangat memprihatinkan karena selalu diawasi oleh pemerintah. Lembaga media yang ada pada umumnya tidak diberikan kesempatan untuk mengembangkan kreasinya dalam mengangkat suatu realitas, terlebih lagi pemerintah melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pers.
Ketika alam Orde Baru ditandai dengan kegiatan pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami perubahan dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari kehidupan masyarakat di mana pers pada saat itu tidak dapat bergerak bebas. Pers sebagai sarana penerangan dan komunikasi merupakan salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan. Pada masa Orde Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers mengalami kebebasan yang sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Terjadinya pembredelan pers pada masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masa Reformasi
Pada masa inilah keberadaan pers di Indonesia mendapat kebebasan. Saat itu Indonesia dipimpin B.J. Habibie pasca Orde Baru. Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.

Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat
Dengan adanya kebebasan pers maka akhirnya mengalami pergeseran ke arah liberal pada beberapa tahun belakangan ini. Ini merupakan kebebasan pers yang terdiri dari dua jenis: Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif.
Kebebasan negatif merupakan kebebasan yang berkaitan dengan masyarakat di mana media massa itu hidup. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dari interfensi pihak luar organisasi media massa yang berusaha mengendalikan, membatasi atau mengarahkan media massa tersebut untuk menyampaikan hal-hal yang sesuai dengan keinginan dan pemikiran golongan tertentu dan menyampaikan hal-hal yang negatif tanpa adanya dasar yang benar. Disisi lain, ada juga yang menyampaikan sesuatu untuk melindungi golongan-golongan tertentu.
Kebebasan positif merupakan kebebasan yang dimiliki media massa secara organisasi dalam menentukan isi media. Hal ini berkaitan dengan pengendalian yang dijalankan oleh pemilik media dan penyunting serta kontrol yang dikenakan oleh para penyunting untuk disampaikan kepada masyarakat.
Kedua jenis kebebasan tersebut, bila melihat kondisi media massa Indonesia saat ini pada dasarnya bisa dikatakan telah diperoleh oleh media massa kita.
Memang kebebasan yang diperoleh pada kenyataannya tidak bersifat mutlak, dalam arti media massa memiliki kebebasan positif dan kebebasan negatif yang kadarnya kadang-kadang tinggi atau bisa dikatakan bebas yang bebas-sebebasnya tanpa kontrol sedikitpun.
Insan pers harus mampu menciptakan wartawan yang baik, jujur, cerdas, bertanggung jawab, dan tidak melanggar norma dan hukum. []
source. berbagai sumber