Menag Yaqut Larang Kegiatan Pelaksanan Maulid Nabi Dalam Skala Besar

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan umat Islam dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad dalam waktu dekat.

Yaqut mengatakan Tim satgas nantinya akan mengawasi pelaksanaan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak khususnya dalam perayaan Maulid Nabi.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Ahad (10/10/2021).

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021. Menurut Yaqut, dalam SE ini pemerintah mengatur pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa Covid-19.

“Pedoman ini kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” jelas Menag Yaqut.

Dijelaskan Yaqut, pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan diterapkan dengan mempertimbangkan status level pandemi Covid-19 di daerah tersebut.

Yaqut mencontohkan, di daerah level 2 dan 1 peringatan hari besar keagamaan bisa dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sementara, di daerah level 4 dan 3 perayaan hari besar itu dilakukan secara virtual.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” kata Yaqut.

Dalam pedoman peringatan hari besar keagamaan itu, aturan yang diterapkan di daerah level 4 dan 3 lebih ketat. Hal ini seperti mesti dilaksanakan di ruang terbuka.

Jika dilaksanakan di ruang tertutup seperti tempat peribadatan, acara itu hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas ruangan atau tedbatas 50 orang.

Peserta yang diizinkan hadir juga hanya yang berasal dari daerah setempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pedoman tersebut juga mengharuskan penyelenggara acara menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan pelaksanaan ini nantinya. []

You May Also Like