
“Jika UU 17/2022 tidak direvisi atau dibatalkan, masyarakat Mentawai nyatakan keluar dari Sumatera Barat.”
ARASYNEWS.COM, MENTAWAI – Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat di Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Aliansi menuntut agar gubernur ikut memperjuangkan masyarakat adat Mentawai agar diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.
Aksi damai tersebut diikuti oleh 20-an anggota Aliansi Mentawai Bersatu dari pukul 10.00-12.00 WIB. Delapan di antara peserta aksi mengenakan pakaian dengan ornamen budaya Mentawai. Dalam aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional itu, anggota aliansi bergiliran menyampaikan orasi mereka.
“Kami merasa dari masyarakat adat Mentawai belum diakui di Sumbar ini. Supaya kawan-kawan ketahui dalam UU itu, kebudayaan Mentawai tidak diakomodir,” ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk dalam aksi tersebut, dikutip dari mentawai24jam.
Padahal, kata dia, dalam Pasal 180 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 telah dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masing-masing hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menyatakan akan keluar dari Provinsi Sumbar jika Undang-Undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar tidak revisi atau dibatalkan.
Aliansi yang terdiri dari 11 organisasi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Mentawai itu memilih bergabung dengan provinsi lain atau menjadikan Mentawai provinsi sendiri.
“Buat apa kita masuk dalam Sumbar karena di Undang-undang keberadaan kita belum diakui,” kata Ketua AMB Yosafat Saumanuk, Jum’at (5/8/2022) lalu.
Yosafat menyebutkan, Mentawai lebih baik bergabung dengan provinsi lain yang bisa mengakui keberadaan budaya Mentawai.
“Atau kita menjadi provinsi sendiri dengan berpisah dengan Sumbar,” tukas Yosafat.
Aliansi Mentawai Bersatu juga telah meminta DPR RI merevisi UU Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatra Barat. Undang-Undang Itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hadirnya Undang-undang ini karena tidak memasukkan suku Mentawai sebagai karakteristik. []