Masih Lajang Bisa Memiliki Kartu Keluarga Sendiri

ARASYNEWS.COM – Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mereka yang masih berstatus lajang atau single boleh memiliki KK (Kartu Keluarga) sendiri.

Hal itu disampaikan Zudan dalam akun media sosialnya saat ada salah seorang netizen yang bertanya terkait membuat KK sendiri tapi dirinya masih berstatus lajang atau single.

“Untuk pecah KK, tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan. Siapapun selama sudah dewasa dan status masih singel, boleh pecah KK dari keluarga” ujarnya.

Zudan menjelaskan, siapapun yang ingin memisahkan diri dari KK orangtua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri, diperbolehkan untuk membuat KK.

“Faktanya banyak, ada orangtua kita hanya sendirian karena suami/istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama,” ujar Zudan.

Zudan juga mengklaim di Indonesia sudah banyak anak muda yang pisah KK dengan orangtuanya. Syaratnya pun mudah jika seseorang ingin membuat KK yaitu sudah dewasa atau berusia 17 tahun.

“Banyak anak-anak muda juga yang KK-nya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah sendiri seorang diri saja. Dengan syarat sudah dewasa,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, untuk saat ini pengurusan administrasi seperti KK dan KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Dan ini tidak seperti pembuatan KK dan KTP pada saat dahulu. []

You May Also Like