
ARASYNEWS.COM – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2 periode, Sukarmis divonis penjara selama 12 tahun. Dan ini menjadi yang ketiga dari bupati-bupati sebelumnya yang juga masuk penjara.
Sukarmis diputuskan bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing pada Selasa (19/11/2024) petang kemarin.
Sukarmis menyusul anaknya Andi Putra yang terjerat korupsi pengusahaan izin HGU perkebunan sawit. Kemudian Mantan Bupati Mursini yang juga terjerat korupsi.
Untuk diketahui, Sukarmis merupakan ayah kandung calon Bupati Kuansing nomor urut 2, Adam. Dan Sukarmis dinyatakan bersalah merugikan negara Rp 22 miliar atas kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing.
Dua nama sebelumnya telah selesai menjalani hukumannya dan telah menghirup udara bebas.
Pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johan Farancis itu, dibacakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Sukarmis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ujar ketua.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.
“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata ketua Majelis Hakim.
Sukarmis yang menjabat bupati selama dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
”Menghukum terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” hakim membacakan putusan.
Hakim memutuskan tidak menghukum Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara seperti yang dituntut Jaksa Penuntut (JPU).
Vonis majelis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan. Sukarmis juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta.
Hanya saja, jika denda ini tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas putusan tersebut, JPU dari Kejari Kuansing menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Sukarmis, melalui kuasa hukumnya, Eva Nora, menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir terkait langkah banding.
“Putusan ini akan kami diskusikan dulu dengan Pak Sukarmis,” ujar Eva Nora usai pembacaan vonis pada hari itu. []