ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah kota Pekanbaru telah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Beberapa diantaranya adalah bagi pelaku usaha tempat makan, tempat hiburan umum, pijat, dan warnet.
Namun aturan ini tidak berlaku bagi tempat hiburan yang ada di hotel.
Khusus di hotel, yang mendapat pengecualian dapat beroperasi mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan 02.00 Wib.
Sementara itu, bagi pelaku usaha restoran, kafe, PKL, warung makan, dan sejenisnya diperbolehkan berjualan dengan mengutamakan layanan pesan antar, mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, bagi usaha penjualan snack dan bakery bisa tetap beroperasi selama Ramadan hingga pukul 22.00 WIB dengan tidak melayani makan di tempat.
Untuk hotel, restoran, kafe dan rumah makan diberi izin melayani buka puasa bersama ditempat dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan protokol kesehatan.
Sementara bagi rumah makan non muslim, dapat beroperasi sejak 07.30 WIB, hingga pukul 22.00 WIB dengan memasang spanduk “restoran atau rumah makan yang tidak beragam Islam” dan tidak melayani makan di tempat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fachruddin. Ia meminta agar seluruh pelaku usaha mengikuti instruksi tersebut
“Jika melanggar, akan dikenakan sanksi,” tegas Fachruddin, Selasa (13/4/2021).
“Dan jika masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Walikota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru di nomor 085336374646,” pungkasnya. []