ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kota Pekanbaru melalui Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan bahwa pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) mikro akan berlangsung pada Rabu, 14 April 2021. Pembatasan ini untuk segala ruang lingkup di tingkat kelurahan.
Hal ini sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru No.402 PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
“PPKM ini untuk tingkat kelurahan. Sebelumnya pemetaan dan regulasinya dalam penyusunan belum tuntas. Jadi kita pertajam lagi pemetaannya. Sebab ruang lingkupnya kita turunkan dari kelurahan ke RW,” ungkap Firdaus, Selasa (13/4).
Hasil proses pemetaan ini tertuang dalam surat keputusan. Hasil pemetaan berisi wilayah yang menerapkan PPKM.
“Rabu ini sudah bisa diterapkan,” sebut dia.
Walikota pun mengingatkan tim satgas di tingkat kelurahan bisa siap menerapkan PPKM. Ia mengatakan bahwa regulasi penerapan PPKM di Kota Pekanbaru mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dirinya menyebut pemerintah kota juga memperkuat Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.
“Adanya penguatan ini mendukung penerapan PPKM di Kota Pekanbaru,” ujarnya. []