PPKM Rukun Warga Efektif Berlaku Rabu Esok, Beberapa RW Masuk Daftar

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru telah memutuskan usai rapat teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ruang lingkup penerapannya diperkecil dari kelurahan menjadi Rukun Warga (RW). Hal ini berdasarkan jumlah rumah yang terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Jadi PPKM ini nantinya berlangsung di RW yang masuk zona merah. Proses pemetaannya sedang berlangsung,” kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Selasa (13/4)

Proses pemetaan RW yang masuk zona merah sesuai data dari kelurahan zona merah. Lurah dan RW membantu proses pendataan di kawasannya.

“Mereka nantinya bisa mendata di bawah pengawasan camat, agar dilaporkan ke tim satgas kota,” kata Firdaus.

Ditempat terpisah, Asisten 1 Setdako Pemko Pekanbaru Azwan, Selasa (13/4/2021), menjelaskan, nantinya dalam penerapan PPKM ini, Kasatpol PP beserta timnya akan mengkoordinir penegakan hukum bagi pelanggar aturan PPKM tersebut.

“Saat ini, Pemko sedang menyusun pemetaan zonasi Covid-19 di tingkat RW yang akan memberlakukan PPKM,” kata Azwan.

“Zona merah sesuai parameter Inmendagri 7 tahun 2021 akan ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kelurahan setelah berkoordinasi dengan satgas kecamatan sebagai lokus PPKM. Maka Rabu besok, PPKM ini sudah bisa dimulai,” sebut dia.

Azwan juga mengungkapkan sampai saat ini, data yang masuk ada dua RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Diantaranya RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur dan RW 06 Sidomulyo Timur.

Dan untuk ini, pembatasan kegiatan masyarakat akan dihentikan sementara oleh Satgas terutama untuk kegiatan Ramadhan dilingkungan masjid/musholla. []

You May Also Like