
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Komisi anti rasuah di Pekanbaru memanggil sebanyak enam orang mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Pemanggilan dan pemeriksaan ini terkait pengembangan kasus suap RAPBD 2014 dan RAPBD 2015.
“Pemeriksaan ini terkait tindak pidana korupsi atas kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pembahasan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 Riau,” kata Humas KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/21).
“Ada enam orang yang diperiksa hari ini,” tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru. Pemeriksaan keenam mantan anggota DPRD Riau tersebut, diperiksa secara bergantian.
Ada pun nama-nama yang diperiksa tersebut, yakni Kirjuhari , Gumpita, HM Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, Solihin Dahlan.
Sebagai informasi tambahan, komisi pemberantas anti rasuah tersebut telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terkait kasus suap RAPBD 2014 dan RAPBD 2015.
Selain nama di atas, sejumlah mantan mau pun pejabat Pemerintah Provinsi Riau besok bakal dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang sama.
Diantaranya yang dipanggil tersebut adalah Kadisnakertran Jonli, mantan Sekdaprov Zaini Ismail, mantan Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir, mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus. []