
ARASYNEWS.COM, TANAH DATAR – Korban kecelakaan pelajar Sekolah Dasar (SD) yang ditabrak bus Gumarang Jaya di jalan raya Padang Panjang – Solok bertambah satu orang, yakni Muhammad Mudasir (9).
Korban yang keempat ini sebelumnya sempat di rawat di rumah sakit Yarsi kota Padang Panjang. Ia menghembuskan napas terakhir pada pukul 18.00 Wib pada Kamis (15/4/2021).
Kabar ini disampaikan Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP Dedi Antonis.
“Bertambah satu korban meninggal dunia, atas nama Muhammad Mudasir. Jadi, sudah empat total korban meninggal,” kata Dedi dalam informasinya, Kamis (15/4/2021) malam.
“Meninggal di rumah sakit, dan sekarang korban selamat satu anak bernama Azian (9) yang masih di rawat do rumah sakit Yarsi,” kata Dedi.
Sebelumnya, total korban dalam insiden kecelakaan ini berjumlah lima orang pelajar. Tiga pelajar dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, yakni Afdholul Hardi (9), Wahyu Ilahi (10), dan Rafi Alfian (9).
Seperti diketahui, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Lima anak yang masih mengenakan seragam sekolah ini ditabrak saat berada di trotoar tidak jauh dari sekolah.
Bus Gumarang dengan nomor BE 7320 CU ini dikemudikan supir bernama Romi Julianto (38), datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.
Kronologis kejadian, dikatakan Dedi, diduga bus ANS yang berada di depan bus Gumarang Jaya mengerem mendadak dan membuat supir terkejut dan membanting setir ke arah kanan jalan sehingga menabrak trotoar dan anak-anak pelajar yang ada ditempat itu.
Dedi Antonis mengatakan, pihaknya masih merampungkan berita acara perkara (BAP) terhadap supir. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
“Untuk sementara kami amankan 1×24 jam dulu. Besok kami lakukan gelar perkara, baru nanti ditetapkan tersangka. Kami urus administrasi dulu,” kata Dedi tadi malam.
Dedi menyebutkan sopir bisa dikenakan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika terbukti, supir bisa terancam enam tahun penjara.
“Supir bus bisa terancam enam tahun penjara. Dikenakan Pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009,” pungkasnya. []