Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Bisa Ajukan Klaim Ganti Rugi ke Pemerintah

ARASYNEWS.COM – Kondisi jalan di Indonesia banyak yang buruk, rusak, dan berlubang. Akibat ini tidak sedikit yang mengalami kecelakaan dan bahkan korban jiwa.

Ternyata, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan biasanya dialamatkan ke Perusahaan Jasa Raharja.

Informasi ini diungkapkan Kasat lantas Polres Muara Enim AKP Desy Aryanti saat berbincang bersama awak media beberapa waktu lalu.

“Korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah, dalam hal Kementerian PUPR untuk jalan nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi dan kabupaten. Ini tertuang pada UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas,” terang Desy.

“Untuk klaim tersebut ada prosedurnya. Misalnya, apakah benar
laporan kecelakaan tersebut dikarenakan jalan rusak. Nanti ada pengecekannya berdasarkan pengaduan,” terang dia.

salah satu ruas jalan yang rusak dan berlubang.

Tertuang poin penting pada UU Nomor 22/2009 antara lain, pada pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas, menerangkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya pada pasal 24 ayat 2 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas juga berbunyi, Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.

Para penyelenggara juga bisa terkena pidana jika mengabaikan terhadap kerusakan jalan wewenangnya seperti diatur pada pasal 273 ayat 1 sampai 4.

Pasal (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selanjutnya Pada ayat (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan pada pasal (3), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Terakhir, pada ayat (4), Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. []

You May Also Like